Ketika target penerimaan pajak tidak tercapai, pendekatan yang diambil sering kali berfokus pada peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. Namun, strategi ini berisiko menciptakan ketimpangan dan menurunkan kepercayaan.
Masih terdapat pelaku usaha dengan omzet signifikan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal, termasuk belum dikukuhkan sebagai PKP. Kondisi ini tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Peningkatan penerimaan seharusnya tidak hanya mengandalkan intensifikasi, tetapi juga ekstensifikasi yang dilakukan secara lebih inovatif dan berbasis data untuk menjangkau wajib pajak baru.
Bagi pelaku usaha, ketidaksesuaian antara skala bisnis dan kepatuhan perpajakan dapat memicu risiko koreksi fiskal dan sanksi di kemudian hari. Sementara itu, wajib pajak yang telah patuh perlu memastikan kepatuhan dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi peningkatan pengawasan.
PT Pasagung Anthrakia Semesta (PT PAS) mendorong pentingnya kesiapan dan strategi yang tepat agar wajib pajak tidak hanya patuh, tetapi juga terlindungi dari risiko di tengah dinamika kebijakan perpajakan.

