Dalam proses pemeriksaan pajak, otoritas kini semakin memperketat pengumpulan informasi melalui kuesioner terkait sistem informasi yang digunakan wajib pajak.
Kuesioner ini bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai penggunaan software akuntansi, sistem operasional, hingga database internal dapat menjadi dasar bagi pemeriksa untuk menelusuri kesesuaian antara data perusahaan dan pelaporan dalam SPT.
Risiko muncul ketika data dalam sistem—seperti pencatatan penjualan atau transaksi—tidak selaras dengan yang dilaporkan. Perbedaan ini dapat memicu koreksi fiskal, sanksi administratif, hingga pendalaman pemeriksaan ke periode atau transaksi lainnya.
Kondisi ini sering terjadi pada perusahaan yang memiliki pencatatan tidak konsisten atau sistem yang belum terintegrasi dengan baik, termasuk praktik pencatatan ganda yang tidak sepenuhnya tercermin dalam pelaporan pajak.
Oleh karena itu, penggunaan sistem digital tidak hanya soal efisiensi operasional, tetapi juga harus diimbangi dengan kesiapan data yang akurat dan konsisten secara perpajakan.
PT Pasagung Anthrakia Semesta (PT PAS) mendorong wajib pajak untuk memastikan keselarasan antara data internal dan pelaporan, agar tidak menghadapi risiko yang justru berasal dari sistem yang digunakan sendiri.

